surabayakini.com

Jakarta –
Harta bejibun mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terbongkar di sidang. Zarof didakwa menerima Rp 915 miliar dan 51 Kg emas selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA.Zarof Ricar sebenarnya ditangkap Kejagung terkait kasus suap hakim demi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah saat menggeledah rumah Zarof Ricar.Penyidikan pun berkembang hingga Zarof didakwa menerima gratifikasi ratusan miliar rupiah. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Zarof Ricar selama menjadi pejabat di MA sejak 2012 hingga Februari 2022 atau sekitar 10 tahun.

banner 468x60

Sejumlah aktivis lingkungan membentangkan poster dan menggotong replika ikan saat aksi di Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025). Aksi yang dilakukan Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) itu mendorong pemerintah setempat untuk melakukan restorasi sungai, khususnya Sungai Brantas, akibat pencemaran yang mengancam keberadaan ikan-ikan di sungai. (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Aktivis lingkungan membentangkan poster saat aksi di Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025). Aksi yang dilakukan Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) itu mendorong pemerintah setempat untuk melakukan restorasi sungai, khususnya Sungai Brantas, akibat pencemaran yang mengancam keberadaan ikan-ikan di sungai. (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Sejumlah aktivis lingkungan membentangkan poster dan menggotong replika ikan saat aksi di Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025). Aksi yang dilakukan Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) itu mendorong pemerintah setempat untuk melakukan restorasi sungai, khususnya Sungai Brantas, akibat pencemaran yang mengancam keberadaan ikan-ikan di sungai. (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

inline

No More Posts Available.

No more pages to load.