surabayakini.com

Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar kasus suap yang melibatkan hakim yang mengadili perkara korupsi minyak goreng. Ternyata, kasus suap ini terbongkar karena mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.Kasus suap yang terungkap kali ini berkaitan dengan perkara korupsi minyak goreng. Kasus ini bermula ketika hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ontslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi yang melakukan dugaan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.Tiga terdakwa korporasi itu adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga terdakwa korporasi ini divonis lepas pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis; dan Ali Muhtarom serta Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota.

Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar kasus suap yang melibatkan hakim yang mengadili perkara korupsi minyak goreng. Ternyata, kasus suap ini terbongkar karena mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.Kasus suap yang terungkap kali ini berkaitan dengan perkara korupsi minyak goreng. Kasus ini bermula ketika hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ontslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi yang melakukan dugaan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.Tiga terdakwa korporasi itu adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga terdakwa korporasi ini divonis lepas pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis; dan Ali Muhtarom serta Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota.