Pakar Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu Atasi Persoalan Tambahan Biaya Penerbangan Haji

by -1 Views
banner 468x60


Jamaah calon haji berjalan menuju pesawat saat pemberangkatan di Terminal 1 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (2/5/2025). Sebanyak 376 jamaah calon haji kloter pertama Embarkasi Surabaya dari Kabupaten Tulungagung diberangkatkan ke Madinah, Arab Saudi.

banner 336x280

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid memandang Presiden Prabowo Subianto perlu pijakan hukum untuk mengalokasikan sekitar Rp1,77 triliun dari APBN bagi subsidi biaya penerbangan haji 2026.

Fahri mendorong Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).



Alokasi dana itu dibutuhkan sebagai konsekuensi lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar dolar.

Fahri memandang Perppu berfungsi sebagai tools atau alat hukum bagi pemerintah untuk bertindak cepat dan luar biasa dalam situasi darurat dan mendesak.

“Ini merupakan pilihan kebijakan ‘Beleid’ yuridis yang kuat bagi Presiden Prabowo untuk mengatasi kenaikan biaya penerbangan haji yang disebabkan kenaikan avtur,” kata Fahri dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu (18/4/2026).

Fahri menyebut kebijakan Perppu adalah produk hukum konstitusional presiden sangat “related” dengan kondisi objektif dan faktual.

Sebab secara objektif ada UU Haji, tetapi tidak memadai untuk mengantisipasi kenaikan harga avtur. Sedangkan di sisi yang lain jamaah haji tidak boleh menjadi korban atas situasi dan keadaan ini.

“Sehingga negara dengan segenap kapasitasnya harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian. Pada hakikatnya kehadiran negara dalam segala keadaan merupakan sebuah keniscayaan sebab negara memiliki tanggung jawab fundamental untuk melindungi warganya,” ujar Fahri.



Advertisement

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.