
ENR (32), tersangka kasus tabrak lari maut di dekat Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Minggu (23/8) dini hari, akhirnya buka suara.
Ia mengakui mengemudikan mobil dalam pengaruh minuman keras usai menghadiri sebuah acara hiburan.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengatakan, insiden bermula saat tersangka mengemudikan Mitsubishi Outlander putih bernopol L 1049 OO dan menabrak sebuah taksi listrik yang sedang terparkir di Jalan Taman Apsari.
Sulthon juga mengungkap kadar alkohol dalam tubuh tersangka mencapai 1,06 persen dan kini menjadi bagian dari penyelidikan kasus tersebut.








