Pernyataan Lengkap Rais Aam PBNU Respons Ultimatum Islah

by -17 Views

Jakarta, CNN Indonesia

Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar merespons ultimatum yang disampaikan para kiai sepuh dalam Musyawarah Kubro di pondok pesantren Lirboyo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Dalam forum itu, kiai sepuh PBNU meminta Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf segera melakukan islah secara sungguh-sungguh dalam 3×24 jam terhitung sejak Minggu (21/12) pukul 12.00 WIB.

Miftahul mengaku menghormati forum tersebut karena diinisiasi Anwar Manshur selaku salah satu Mustasyar PBNU. Namun, Miftahul menyebut keputusan organisasi harus sejalan dengan aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Forum kultural tersebut tentu kami hormati, karena berangkat dari inisiatif KH Anwar Manshur selaku salah satu Mustasyar PBNU. Tetapi, keputusan organisasi harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme Jam’iyah,” kata Miftahul dalam tayangan di CNN Indonesia TV, Rabu (24/12)

“Semua harus kembali kepada mekanisme organisasi, karena di situlah marwah Jam’iyah Nahdlatul Ulama dijaga,” imbuh dia.

Miftahul menjelaskan pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah tak serta merta dilakukan, melainkan telah melalui sejumlah proses, termasuk memanggil yang bersangkutan.

Bahkan, Syuriyah menurutnya juga telah melakukan tabayun hingga dua kali dengan Gus Yahya, masing-masing pada 13 dan 17 November. Namun, pada kesempatan itu, Gus Yahya justru balik lebih awal dari waktu yang disediakan Rais Aam.

“Karena itu, perlu ditegaskan bahwa Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025, bukanlah tindakan sepihak individu, melainkan proses kelembagaan yang bergerak melalui tahapan dan forum resmi organisasi, sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku,” kata Miftahul.

Berikut pernyataan lengkap Miftahul:

Saya Miftachul Akhyar akan sedikit memberikan klarifikasi atas sedikit kegaduhan-kegaduhan yang kita rasakan sebagai bentuk tanggung jawab. Dan memang sebuah hal-hal yang besar, yang baik, memang akan banyak tantangan dan rintangan, termasuk munculnya kegaduhan-kegaduhan yang karena belum dipahami secara benar.

Saya sebetulnya mohon maaf, hal ini di luar dugaan. Selama kira-kira 4 tahun berjalan dalam kepengurusan PBNU ini secara dzahir aman-aman saja, dan hubungan tetap baik. Dan sampai sekarang, hanya ya ada beberapa bulan, kira-kira 3 bulan lah, ada sebuah, katakan insiden atau peristiwa-peristiwa besar yang mengejutkan kita, yang semula kita tidak menyadari, tidak tahu akan hal-hal yang seperti ini.

Saya akan membacakan tabayyun Rais Aam PBNU dengan judul: Menempatkan Pemberhentian Ketua Umum dalam Koridor Konstitusi Jam’iyyah.

Saya telah mendengar, membaca, dan mempelajari dengan seksama berbagai pandangan serta pendapat yang berkembang di ruang publik terkait pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang berproses melalui rapat harian Syuriyah PBNU pada hari Kamis tanggal 20 November tahun 2025 dan dikuatkan dalam keputusan rapat pleno PBNU pada hari Selasa tanggal 9 Desember tahun 2025.

Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam sebuah organisasi besar seperti NU. Namun, perbedaan itu perlu ditempatkan secara jernih dan adil, terutama dalam membedakan antara tindakan personal dan keputusan institusional.

Kekeliruan dalam membingkai proses ini, misalnya dengan menyederhanakannya sebagai pemberhentian oleh Rais Aam, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serius, bahkan tuduhan melampaui kewenangan yang sejatinya tidak tepat bila dilihat secara utuh.

Karena itu, perlu ditegaskan bahwa keputusan rapat pleno PBNU pada hari Selasa tanggal 9 Desember tahun 2025 bukanlah tindakan sepihak individu, melainkan proses kelembagaan yang bergerak melalui tahapan dan forum resmi organisasi sesuai ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku.

Berkenaan dengan polemik dan kontroversi yang terjadi, dengan ini kami sampaikan tabayyun terkait beberapa hal sebagai berikut:

1. Alur dan Mekanisme Konstitusional Pemberhentian Ketua Umum

Sebagai lembaga yang diberi mandat pembinaan dan pengawasan pelaksanaan keputusan-keputusan Perkumpulan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Anggaran Dasar NU, Syuriyah telah menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam proses pembinaan dan pengawasan terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dan pengawasan tata kelola keuangan di lingkungan PBNU dengan tahapan sebagai berikut:

a. Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Hari Jumat, tanggal 10 Dzulhijjah 1446 H/06 Juni 2025 M di Pondok Pesantren Miftachussunnah Surabaya.

b. Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU pada Hari Selasa, tanggal 21 Dzulhijjah 1446 H/17 Juni 2025 M di Lt. 8 Gedung PBNU Jakarta.

Saran dan pendapat yang menjadi keputusan dalam Rapat tersebut diabaikan oleh Ketua Umum dengan memaksakan pelaksanaan AKN NU berjalan sesuai dengan jadwal yang dirancang dan disiapkan oleh Center for Shared Civilizational Values (CSCV).

c. Surat Instruksi Rais Aam PBNU Nomor 4368/PB.23/A.II.08.07/99/08/2025 pada Hari Senin, tanggal 01 Rabi’ul Awwal 1447 H/25 Agustus 2025 Perihal Penghentian/Penangguhan Pelaksanaan AKN NU dan Nota Kesepahaman PBNU dengan CSCV.

d. Surat Pengurus Besar Syuriyah Nomor 4430/PB.02/A.I.01.07/99/09/2025 tanggal 15 Rabi’ul Awwal 1447 H/08 September 2025 M Perihal Penyampaian Laporan Keuangan PBNU.

e. Tabayun kepada Ketua Umum PBNU sebanyak dua kali. Pertama, Hari Kamis, tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 15.00-17.00 WIB bertempat di Surabaya.

Kedua, Hari Senin, tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 13.00-14.00 WIB bertempat di Ruang Rais Aam PBNU. Dalam pertemuan kedua ini, KH. Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais ‘Aam.

f. Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Hari Kamis, tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M pukul 17.00-20.00 WIB dengan Hasil Keputusan sebagaimana yang telah diketahui publik.

g. Rapat Pleno PBNU pada Hari Selasa, tanggal 18 Jumadal Akhirah 1447 H/9 Desember 2025 M pukul 20.30-23.00 WIB yang dihadiri oleh 118 peserta dari total 214 undangan (peserta yang seharusnya) dan dengan suara bulat memutuskan:

(1) menerima dan menyetujui pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf dari Jabatan Ketum PBNU sebagaimana diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Hari Kamis, tanggal 20 November 2025; dan (2) menetapkan Dr. (H.C.) KH. Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU sampai dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama pada Tahun
2026.

2. Terkait Ketidakhadiran dalam Musyawarah Kubro di Lirboyo

Secara pribadi, kami selaku Rais ‘Aam PBNU senantiasa menghormati semua saran dan masukan dari pihak manapun untuk kebaikan dan kemaslahatan Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Termasuk kegiatan Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo.

Forum kultural tersebut tentu kami hormati, karena berangkat dari inisiatif KH Anwar Manshur selaku salah satu Mustasyar PBNU.

Tetapi, keputusan organisasi harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme Jam’iyah. Semua harus kembali kepada mekanisme organisasi, karena di situlah marwah Jam’iyah Nahdlatul Ulama dijaga.

Kami sebenarnya sangat ingin hadir dalam forum tersebut. Termasuk ingin melakukan tabayun kepada KH. Ma’ruf Amin (Rais Aam PBNU Masa Khidmat (2015-2018). Namun, dengan mempertimbangkan berbagai masukan terkait aspek legalitas dan konstitusionalitas forum, maka dengan berat hati kami mempertimbangkan ulang keinginan tersebut.

3. Kedatangan Utusan dari Lirboyo

Hari ini, Senin, tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, kami menerima dua utusan yang menjadi panitia Musyawarah Kubro di Lirboyo, yakni KH. Muhibbul Aman Aly dan KH. Athoillah Sholahuddin Anwar.

Keduanya menyampaikan permintaan agar tidak ada kebuntuan komunikasi. Kami menganggap baik dan positif permintaan ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk menjaga kebersamaan di antara pengurus PBNU.

Karena itu, Syuriyah PBNU akan mengagendakan penyampaian penjelasan secara langsung kepada Mustasyar PBNU mengenai latar belakang, tahapan, prosedur, dan substansi keputusan Rapat Pleno PBNU yang akan diselenggarakan dalam waktu segera.

Demikian penjelasan (tabayun) yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dijadikan pedoman oleh semua pihak di lingkungan Nahdlatul Ulama.

(yoa/wis)


[Gambas:Video CNN]