Pertamina Rampungkan Sertifikasi 137 Ribu Meter Persegi Tanah BMN Hulu Migas

by -1 Views
banner 468x60

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Pertamina EP berhasil menuntaskan proses pengurusan dan menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas berupa tanah di sejumlah lokasi Wilayah Kerja Pertamina EP Jawa. Lokasi tersebut tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah, yakni Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Majalengka, Indramayu, dan Brebes.

banner 336x280

Sebanyak 15 sertifikat BMN Hulu Migas dengan total luas sekitar 137 ribu meter persegi diserahkan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bekasi dalam kegiatan yang berlangsung di Surabaya, beberapa waktu lalu.



Pengurusan sertifikasi BMN Hulu Migas berupa tanah tersebut menunjukkan komitmen Pertamina selaku operator Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam melakukan pengamanan aset negara sesuai regulasi. Langkah ini sekaligus mendukung kelancaran kegiatan operasi hulu migas guna menjaga ketersediaan dan ketahanan energi nasional.

Dalam kesempatan terpisah, Senior Manager Relations Regional Jawa, Rian Dhanisaputra, menjelaskan penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari program berkelanjutan serta upaya tim Land Matter & Formalities dalam memperoleh sertifikat atas seluruh aset tanah yang dikelola perusahaan.

“Upaya sertifikasi seluruh aset tanah ini merupakan bentuk pengamanan aset BMN Hulu Migas guna mendukung kelancaran kegiatan operasional migas, sekaligus tanggung jawab kami sebagai perusahaan yang mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya terkait ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan aset negara yang profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Jumat (26/12/2025).

Sertifikat Hak Pakai yang diserahkan tersebut atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan, yang merupakan alas hak tertinggi dan sah atas kepemilikan tanah. Proses sertifikasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.

Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Yoshua Wisnungkara, menyampaikan apresiasi kepada Pertamina EP, PPBMN, SKK Migas, kantor pertanahan, serta seluruh pihak yang terlibat dan bekerja keras dalam menyelesaikan proses sertifikasi hingga terlaksananya serah terima dokumen SHP.

Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus dijaga dan ditingkatkan ke depannya. “Semoga proses sertifikasi tanah BMN Hulu Migas Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus berlanjut dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola BMN Hulu Migas yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat,” ujar Yoshua.

Sebagaimana diketahui, sertifikasi tanah BMN Hulu Migas merupakan bagian dari kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas. Langkah ini juga bertujuan melindungi aset negara dari potensi masalah hukum, menjaga tertib administrasi, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M Simanjuntak, menyampaikan terima kasih kepada Pertamina dan afiliasinya selaku KKKS, serta ATR/BPN RI atas diterbitkannya sertifikat tanah tersebut.

“Agar Pertamina Group ke depannya segera melakukan pensertifikatan BMN tanah yang dimiliki, dan ini dapat menjadi contoh bagi KKKS lainnya. Sehingga ke depan tidak lagi terdapat temuan berulang terkait tanah BMN dalam audit BPK. Sinergi dan kerja sama yang baik harus terus dijaga agar pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” kata George.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.