Polda Jatim Periksa 19 Saksi Kasus HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

by -19 Views
banner 468x60

Surabaya, CNN Indonesia

Polda Jawa Timur masih mengusut temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Sidoarjo.

banner 336x280

Polda menyatakan sebanyak 19 saksi sudah diperiksa terkait dokumen lahan tersebut.

Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah mengatakan, 19 saksi itu antara lain pihak perusahaan pemilik HGB itu, petani atau nelayan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga perangkat desa.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saksi yang diperiksa sudah ada 19 ya. Dari petani sembilan, kemudian ada tiga PT, kemudian ada dari BPN kemudian dari perangkat desa ada tiga,” kata Deky saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/2).

Lebih lanjut, Deky mengatakan, pihaknya juga akan meminta keterangan Pemkab Sidoarjo, untuk mencari tahu rencana pengembangan yang berkaitan dengan wilayah HGB tersebut.

“Rencana nanti, karena itu diperlukan sehubungan dengan kebijakan pengembangan wilayah Sidoarjo saat itu,” ucapnya.

Namun sejauh ini, kata Deky, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara HGB di laut ini. Pihaknya akan menggelar perkara terlebih dahulu dalam kasus ini.

“Belum [ada tersangka], ini kita masih tahap penyelidikan maksimal. Mungkin dalam waktu dekat kita lakukan gelar perkara apakah ada deliknya atau tidak,” kata dia.

Meski demikian, Deky mengatakan polisi sudah mengantongi banyak bukti terkait HGB di laut tersebut. Ia berjanji akan terus mendalami kasus ini.

“Barang bukti kalau dokumen-dokumen banyak kita dapatkan. Nanti kalau dalam termasuk proses sidik kita lakukan penyitaan , sementara kita dalami itu ya,” pungkasnya.

Terungkapnya tiga SHGB untuk lahan seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo mengejutkan publik. Hal itu terungkap seiring polemik pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten yang ternyata membongkar dokumen HGB dan SHM di kawasna perairan itu.

Sementara untuk di laut Sidoarjo, Kanwil ATR/BPN Jatim menyebut pemilik HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).

PT SIP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026.

Keberadaan HGB di atas perairan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

(frd/kid)



banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.