Polisi Setop Sementara Kasus Dugaan Penggelapan Dahlan Iskan

by -9 Views

Surabaya, CNN Indonesia

Kasus pidana dugaan penggelapan dengan tersangka Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan eks Direktur Jawa Pos Nany Widjaja disebut dihentikan sementara oleh pihak kepolisian.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan nomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim.

Dalam surat itu disebutkan bahwa polisi menghentikan perkara Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur setelah melakukan gelar perkara khusus. Hasilnya Ditreskrimum Polda Jatim diharuskan untuk menangguhkan proses penyidikan perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelar perkara khusus tersebut juga merekomendasikan kepada penyidik agar merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil terkait masih adanya gugatan perdata terhadap objek perkara.

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, juga mengonfirmasi penghentian proses penyidikan. Ia mengaku baru mendapatkan kabar tersebut dari Mabes Polri.

“Ya benar, baru saja [menerima pemberitahuan] dari Mabes [Polri],” kata Johanes, Sabtu (9/8).

Kuasa Hukum Nany Widjaja yakni Billy Handiwiyanto juga menyampaikan hal sama. Namun, menurutnya kasus itu dihentikan secara total dan status tersangka kliennya digugurkan.

“Ya benar penghentian proses pidana Nany Widjaja,” kata Billy.

Sebelumnya pada 9 Juli lalu, Dahlan Iskan lewat kolomnya mengatakan kasus yang membelitnya dan Nani Widjaja terkait dalam sengketa kepemilikan Tabloid Nyata.   

Sementara itu, Billy menjelaskan Nani Widjaja adalah pemilik 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press yang sejak Tahun 1998 sampai dengan sekarang, sehingga perkara ini sesungguhnya merupakan kadaluarsa secara pidana.

Kepemilikan saham Nany ini, kata dia, berdasarkan akta jual beli No. 10 Tanggal 12 November 1998 antara Nany Widjaja selaku pembeli dengan Andjar Any dan Ned Sakdani selaku penjual.

Dengan harga 72 lembar saham Rp648 juta untuk pembelian saham ke -1.

“Memang benar PT Dharma Nyata Press saat pembelian saham ke-1 sebanyak 72 lembar sebesar Rp648 juta, dan benar melakukan pinjaman uang kepada PT Jawa Pos. Namun PT Dharma Nyata Press telah melakukan pelunasan utang piutang terhadap PT Jawa Pos sebesar Rp648 juta tersebut dalam kurun waktu 6 bulan yakni bulan November 1998 sampai April 1999,” ucapnya.

Ditetapkan tersangka pada awal Juli

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset. Penetapan tersangka tersebut diputuskan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah gelar perkara pada Selasa (2/7).

Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka. 

Dahlan diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Penetapan tersangka Dahlan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024.

Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.

(vws)