
Surabaya, CNN Indonesia —
Polda Jawa Timur bakal mendalami peristiwa ambrolnya proyek tembok tebing sungai Bengawan Solo sepanjang ratusan meter, yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Budi Hermanto mengatakan, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim akan melakukan pemanggilan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek senilai Rp40 miliar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sudah diagendakan oleh Subdit Tipikor,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (12/2).
Beberapa orang yang bakal dimintai keterangan yakni pohak kontraktor serta pejabat yang bertanggung jawab pada proyek yang biayanya bersumber dari APBD Bojonegoro tersebut.
“Iya kita akan dalami dan mintai keterangan,” ucapnya.
Sebelumnya, tembok pelindung tebing sungai Bengawan Solo di Bojonegoro, Jawa Timur, ambrol sepanjang ratusan meter. Padahal, proyek yang menelan biaya Rp40 miliar dari APBD Bojonegoro itu baru selesai dikerjakan Desember 2024 lalu.
Tembok tebing sungai yang ambrol itu terjadi di dua desa, yakni Desa Tanggungan sepanjang 200 meter dan Desa Lebaksari sepanjang 70 meter.
Mengacu data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bojonegoro, proyek pembangunan pelindung tebing sungai di Desa Lebaksari dan Desa Tanggungan ini memiliki total panjang 980 meter.
Nilai pagunya sebesar Rp40 miliar. Lelangnya dimenangkan oleh PT IBP yang beralamat di Kota Surabaya dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp39,6 miliar.
Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo membenarkan kejadian ini. Ia mengaku akan segera melakukan cross-check di lapangan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan yang terkait.
“Segera kita cross-check di lapangan bersama PPK dan rekanan yang terkait, kalau yang dimaksud pada lokasi yang sama kegiatan, pada induk 2024, InsyaAllah dan mestinya masih menjadi tanggungan dari pihak rekanan, masa pemeliharaan ingat saya satu tahun,” kata Heri.
(frd/dmi)