Prabowo Rilis Aturan Biaya Haji 2026, Ini Ongkos yang Dibayar Jemaah

by -63 Views
banner 468x60


Jakarta, CNN Indonesia

banner 336x280

Presiden Prabowo Subianto resmi merilis aturan biaya haji 2026 yang menetapkan ongkos haji yang harus dibayarkan setiap jemaah per embarkasi atau keberangkatan.

Ketetapan itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Dalam beleid ini, pemerintah merinci biaya mulai dari Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) hingga besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPIH merupakan total biaya semua komponen haji untuk memberangkatkan jemaah, sedangkan Bipih merupakan ongkos haji yang harus dibayar jemaah. Selisih antara BPIH dan Bipih ditutup oleh nilai manfaat yang berasal dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIHTahun L447 Hijrial:/2O26 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” tulis aturan ini yang dikutip pada Jumat (5/12).Aturan tersebut diteken Prabowo pada Kamis, 13 November lalu.

Keppres ini juga merinci nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah. Misalnya, haji reguler sebesar Rp6,69 triliun dan haji khusus sebesar Rp7,2 miliar.

Besaran BPIH 2026 per jemaah per embarkasi:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp78.324.981
b. Embarkasi Medan sebesar Rp79.379.071
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.3a0.981
d. Embarkasi Padang sebesar Rp81.O85.481
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp87.422.481
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp9l.758.281
g. Embarkasi Solo sebesar Rp86.448.981
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp93.860.981
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp88.791.481
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp88.754.481
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp89.108.738
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp88.167.381
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp91.774.581
n. Embarkasi Yoryakarta sebesar Rp86.170.981.

Besaran Bipih jemaah haji reguler yang perlu dibayar jemaah:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp45.109.422
b. Embarkasi Medan sebesar Rp46.163.512
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.125.422
d. Embarkasi Padang sebesar Rp47.869.922
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.206.922
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp58.542.722
g. Embarkasi Solo sebesar Rp53.233.422
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp6O.645.422
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp55.575.922
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp55.538.922
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp55.893.179
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp54.951.822
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.559.022
n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp52.955.422.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)


banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.