
Calon jamaah haji mengikuti kegiatan manasik haji.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Berdasarkan salinan Keppres yang diterima di Jakarta, Jumat (5/12/2025), penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi. Berikut ini perinciannya.
Besaran BPIH 2026 per Embarkasi
-
Aceh: Rp 78.324.981
-
Medan: Rp 79.379.071
-
Batam: Rp 87.380.981
-
Padang: Rp 81.085.481
-
Palembang: Rp 87.422.481
-
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 91.758.281
-
Solo: Rp 86.448.981
-
Surabaya: Rp 93.860.981
-
Balikpapan: Rp 88.791.481
-
Banjarmasin: Rp 88.754.481
-
Makassar: Rp 89.108.738
-
Lombok: Rp 88.167.381
-
Kertajati: Rp 91.774.581
-
Yogyakarta: Rp 86.170.981
sumber : Antara










