Ronald Tannur: Kami Sekeluarga Taat Hukum, Ini Kasus yang Pertama

by -3 Views
banner 468x60


Jakarta

banner 336x280

Gregorius Ronald Tannur mengatakan ia dan keluarganya merupakan rakyat Indonesia yang taat hukum. Ronald mengatakan perkara suap ini merupakan kasus hukum pertama yang ia hadapi.

Hal itu disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas terkait kematian Dini Sera di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Duduk sebagai terdakwa, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, ibu Ronald, Meirizka Widjaja serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Ronald mengatakan tak pernah menggunakan jasa Lisa Rachmat sebagai pengacara sebelumnya. Dia menuturkan ia dan keluarga merupakan warga negara yang taat hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Apakah sebelumnya pernah menggunakan jasa dari terdakwa Lisa Rachmat?” tanya kuasa hukum Lisa.

“Tidak pernah sama sekali Pak, saya tidak pernah tersandung apapun masalah hukum karena saya adalah rakyat Indonesia yang taat hukum,” jawab Ronald.


ADVERTISEMENT

“Atau mungkin dari keluarganya saksi menggunakan jasa consultant hukum atau consultant ini dari Ibu Lisa?” tanya kuasa hukum Lisa.

“Tidak pernah sama sekali Pak, kami semua satu sekeluarga adalah masyarakat yang taat hukum dan tidak pernah dihukum sama sekali Pak,” jawab Ronald.

Ronald mengatakan perkara suap vonis bebas terkait kasus kematian Dini Sera ini merupakan masalah hukum pertama yang ia hadapi. Dia mengatakan perkara hukum ini juga kali pertama yang dihadapi keluarganya.

“Apakah perkara ini adalah perkara yang pertama kali?” tanya kuasa hukum Lisa.

“Betul, perkara pertama kali pada pribadi saya sendiri dan keluarga saya, ini perkara kami yang pertama kali,” jawab Ronald.

“Yang berkaitan dengan permasalahan hukum?” tanya kuasa hukum Ronald.

“Betul,” jawab Ronald.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

(mib/azh)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Usulkan di sini