Satgas Haji Gagalkan Keberangkatan 80 Jamaah WNI Diduga Ilegal

by -107 Views
banner 468x60


Petugas imigrasi Arab Saudi memeriksa dokumen jamaah calon haji yang menggunakan layanan Fast Track Haji Makkah Route di Terminal 1 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (30/4/2026). Provinsi Jawa Timur mendapatkan kuota haji reguler terbesar di Indonesia pada tahun 2026 dengan total 42.409 jamaah.

banner 336x280

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah berhasil menggagalkan keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal melalui sejumlah bandara internasional di Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji, Rizka Anungnata, menegaskan pemerintah tahun ini mewajibkan seluruh jamaah menggunakan visa haji resmi untuk masuk ke Arab Saudi.

“Jadi, visa nonhaji tidak dibolehkan. Atas dasar itu, Kemenhaj bersama Imigrasi dan Bareskrim Polri sejak April membentuk Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujar Rizka dalam konferensi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2026).

Menurut Rizka, pembentukan satgas dilakukan karena masih banyak masyarakat yang mencoba berangkat haji melalui jalur nonprosedural dengan berbagai modus.

“Dalam setiap musim haji sudah banyak peristiwa yang melibatkan atau mencoba melakukan haji dengan cara nonprosedural. Atas hal itu, kami berinisiatif bersama Polri dan Imigrasi untuk mencegah,” ucapnya.

 


Advertisement

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.