Sidang Putusan 3 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Digelar 8 Mei

by -14 Views
banner 468x60


Jakarta

banner 336x280

Majelis hakim telah menjadwalkan sidang vonis terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Sidang putusan akan digelar 8 Mei 2025 mendatang.

“Putusan nanti kami bacakan di hari Kamis 8 Mei,” ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Sidang tuntutan Erintuah dkk sejatinya digelar hari ini, namun ditunda karena jaksa belum siap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa meminta waktu penundaan selama satu pekan untuk merapikan surat tuntutannya. Majelis hakim mengabulkan permintaan itu dengan catatan tidak ada lagi penundaan karena terbatasnya masa penahanan para terdakwa.

“Kami tekankan. Siap tidak siap harus siap baik tuntutan maupun pleidoi,” ujar hakim.


ADVERTISEMENT

Sidang tuntutan ditunda pada Selasa (22/4). Lalu dilanjutkan agenda sidang pleidoi atau pembelaan para terdakwa pada Selasa (29/4).

“Untuk penuntut umum Selasa depan tanggal 22 April tuntutan sudah siap. Kemudian, untuk kesempatan penasihat hukum, kami juga berikan satu Minggu untuk pleidoi, siap tidak siap di hari 29 April, tidak ada minta waktu mundur lagi. Kalau tidak siap berarti dianggap tidak mengajukan,” ujar hakim Teguh.

“Kemudian di hari Jumat 2 Mei, ini untuk replik, untuk duplik hari Senin 5 Mei,” imbuh hakim.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/whn)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya