Jakarta, CNN Indonesia —
Saksi bernama Stephanie Christel mengungkapkan pernah diminta pengacara Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat, untuk mengantarkan uang sejumlah Sin$250 ribu ke mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus yaitu Zarof Ricar.
Stef menyampaikan keterangan itu saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dengan tiga orang terdakwa mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
“Pernah nganter uang ke sana?” tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pernah,” jawab Stef.
Ia menerangkan uang tersebut diserahkan pada kurun waktu 2024. Adapun lokasi penyerahan dan penerimaan uang adalah di rumah kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Pusat.
“Gimana teknisnya?” tanya jaksa mendalami.
“Teknisnya kalau itu saya ngambil dari lobi karena orang money changer-nya datang ke apartemen yang di Menteng. Jadi, saya tinggal ngambil terus baru antar ke rumah Pak Ricar,” tutur Stef yang merupakan keponakan dari Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur).
Total uang senilai Sin$250 ribu itu diserahkan dalam dua tahap.
“Yang pertama berapa yang diantar ke pak Zarof?” tanya jaksa.
“Itu yang saya ingat ada di HP nominalnya ibu tulis Sin$166.000, tapi seingat saya ada beberapa lembar USD juga tapi enggak banyak. Jadi, kebanyakan SGD,” jawab Stephanie.
“Yang kedua?” lanjut jaksa.
“Total 250 (ribu dolar Singapura), kurang 166, berarti 84 (ribu dolar Singapura),” jawab Stef.
Dalam keterangannya, Stef mengungkapkan Zarof sempat meminta uang Rp15 miliar terkait pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Ronald Tannur. Namun, hanya disepakati uang sebesar Rp5 miliar.
Selain Stef, pada hari ini jaksa juga menghadirkan ibu Ronald Tannur yang bernama Meirizka Widjaja sebagai saksi untuk terdakwa tiga orang mantan hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Erintuah Damanik dkk didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Ronald Tannur (31).
Jika ditotal, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.
Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.
Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Erintuah Damanik dkk juga didakwa menerima gratifikasi.
Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.
Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya, dan tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.
Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi).
Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.
Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.
(ryn/wis)