Jakarta –
Kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dengan terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak baru. Sidang tuntutan tiga hakim itu akan digelar hari ini.
Jadwal sidang tuntutan itu disampaikan ketua majelis hakim Teguh Santoso dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4/2025). Sidang tuntutan digelar setelah tiga hakim itu diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan Saudara selesai, tinggal tuntutan dari penuntut umum. Kita tunda hari Selasa tanggal 15 April 2025 ya,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga hakim nonaktif PN Surabaya itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Hakim Teguh mengatakan jaksa harus siap dengan surat tuntutannya karena terbatasnya masa penahanan para terdakwa.
“Karena penahanan sudah habis di tanggal 15, sudah perpanjangan pertama,” ujar hakim Teguh.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
(mib/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini