Jakarta –
Bos Sentosa Seal Jan Hwa Diana bersama suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil. Keduanya telah ditahan sejak 8 Mei 2025.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo angkat bicara terkait hal itu. Ia menyebut, status tersangka tak hanya disematkan kepada Diana, tetapi juga kepada suaminya.
“Terkait penetapan tersangka inisial D dan H untuk (laporan Polisi) tanggal 19 April 2025, di sini D dan H telah ditetapkan tersangka tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan,” kata Rahmad saat ditemui awak media di Polrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Sabtu (10/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmad menjelaskan pasangan suami istri itu terbukti bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Keduanya dikenakan Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rahmat menegaskan motif keduanya melakukan perusakan bermula dari hubungan kerja sama pembangunan kanopi antara pelapor dan terlapor. Tanpa sebab pasti, kerja sama itu diputus sepihak hingga berujung cekcok.
“Akhirnya tersangka (Diana dan suami) melakukan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video Seteru Pengusaha Penahan Ijazah dan Wawali Surabaya Berakhir Damai
(eva/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini