Jakarta –
Gaji hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur terungkap di persidangan. Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo menyebut gajinya sebesar Rp 28 juta/bulan.
Heru Hanindyo dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang saling bersaksi untuk terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (25/3/2025). Heru bersaksi untuk hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul.
Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah merupakan hakim ketua dengan Mangapul dan Heru sebagai anggota. Heru mengungkap dirinya digaji sebesar Rp 28 juta/bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saudara saksi ya, saudara sebagai hakim ini ya, gajinya per bulan berapa Pak?” tanya jaksa saat sidang.
“Per bulan kurang lebih kalau di Surabaya 28-an kurang lebih,” jawab Heru
ADVERTISEMENT
“Ribu, juta?” tanya jaksa.
“Juta,” jawab Heru.
Heru mengatakan gajinya dikirim melalui transfer. Dia mengatakan gaji itu tidak termasuk uang perjalanan dinas.
“Itu penggajiannya tunai atau melalui rekening?” tanya jaksa.
“Melalui rekening,” jawab Heru.
Jaksa lalu mendalami uang perjalanan dinas yang diterima Heru tersebut. Heru menjawab nilainya bervariasi dan diterima dalam mata uang rupiah serta valuta asing (valas).
“Untuk perjadinnya? Perjalanan dinasnya?” tanya jaksa.
“Perjadin itu macam-macam Pak, kalau dibiayai dari DIPA, itu dikasihnya nanti dengan rupiah tapi dengan SBU pasti dengan standar asing. Kalau diundang dari negara donor, itu dipakainya dikasihnya bisa mata uang asing,” jawab Heru.
Dakwaan
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
Saksikan Live DetikSore:
(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini