Tiga Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 dan 7 Tahun Penjara

by -95 Views
banner 468x60

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga hakim terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

banner 336x280

Majelis hakim memvonis hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Dua hakim PN Surabaya nonaktif lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

sumber : Antara Foto

Advertisement

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.