
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga hakim terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim memvonis hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Dua hakim PN Surabaya nonaktif lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
sumber : Antara Foto
Advertisement








