UMP Jatim 2026 Naik Jadi Rp2,44 Juta

by -43 Views


Surabaya, CNN Indonesia

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp2.446.880,68 per bulan. Angka tersebut naik Rp140.895 dibanding UMP Jatim 2025 yakni sebesar Rp2.305.985.

Penetapan upah minimum terbaru itu disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 yang ditandatangani Khofifah Selasa (23/12) malam.

“Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68,” bunyi SK Gubernur Jatim dalam Diktum Kesatu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SK tersebut juga tertulis sejumlah ketentuan yang berlaku setelah penatapan UMP 2026. Antara lain pada poin a tertulis, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Kemudian poin b, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.

Pada poin c, dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” tulis SK tersebut.

Khofifah mengatakan, penetapan UMP bukan sekadar angka administratif, melainkan hasil dari proses pertimbangan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi regional, inflasi, hingga masukan dari unsur pekerja dan pengusaha.

Menurutnya, kebijakan upah minimum harus mampu menjawab dua kepentingan besar sekaligus. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban melindungi pekerja agar memiliki penghasilan yang layak dan mampu menjaga daya beli. Di sisi lain, iklim investasi dan keberlangsungan usaha juga harus tetap terjaga.

“Keseimbangan ini menjadi kunci. Pemerintah hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan, sekaligus dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh,” ujar Khofifah.

Selanjutnya, pemerintah daerah kabupaten/kota bersama dewan pengupahan akan merumuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing wilayah dengan mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan ekonomi daerah.

[Gambas:Video CNN]

(frd/sfr)