Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021-2022. KPK menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Dia mengatakan akan memberikan penjelasan lebih lengkap setelah penggeledahan rampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, rumah milik anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jatim, digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim 2021-2022. Penggeledahan dilakukan pada Senin (15/4) kemarin.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 dan KPK telah menetapkan 21 tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara.
Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 orang pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
(ial/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini