Surabaya, CNN Indonesia —
Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak mengatakan regulasi atau Surat Edaran (SE) terkait penggunaan sound horeg kini sudah dalam tahap finalisasi dan segera diteken.
“Udah tinggal diteken,” kata Emil, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil mengatakan yang akan menyampaikan detail aturan sound horeg itu nantinya adalah pihak kepolisian. Pasalnya aparat lah yang selama ini memiliki wewenang soal perizinan hingga melakukan penertiban di lapangan.
“Beri kesempatan yang menyampaikan adalah Polda Jatim, karena izin keramaian kan yang menerbitkan nanti ke kepolisian. Kita ini kan Forkopimda Bu Gubernur, Pak Kapolda, Pak Pangdam ini kan, Pak Kajati, ketua DPD satu struktur kesatuan lah,” ucapnya.
Ia juga menyebut rancangan SE ini sudah disusun bersama secara kolaboratif dan komprehensif. Hal itu untuk mengatur pelaksanaan kegiatan masyarakat seperti pawai, karnaval, dan hiburan warga agar berlangsung tertib, aman dan tetap menghormati hak kenyamanan sesama masyarakat.
“Saya sudah melihat rancangannya yang dirumuskan bersama dengan teman-teman Polda dan juga produk sangat komprehensif, terstruktur, sangat baik,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
Lebih lanjut, Emil mengatakan, SE ini dirancang untuk memperjelas dan menyatukan aturan yang selama ini sudah ada terkait penggunaan pengeras suara dalam kegiatan masyarakat, terutama saat karnaval atau pawai. SE ini dibuat bukan sebagai aturan baru, melainkan sebagai penegasan dari regulasi yang sudah berlaku.
“Fungsi surat edaran ini adalah sebenarnya merajut peraturan-peraturan yang sudah ada. Karena peraturan-peraturan ini sudah ada rujukannya. Maka kemudian surat edaran ini merujuk kepada peraturan-peraturan yang sudah ada,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, penggunaan sound horeg–baik yang bersifat statis maupun bergerak–akan tetap mengacu pada regulasi teknis, termasuk yang berkaitan dengan kebisingan dan kendaraan yang digunakan saat pawai.
“Kalau bergerak, itu bergabung antara aturan pengeras suara dengan aturan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut. Sehingga kendaraan pun harus patuh kepada peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Dia bilang meskipun SE ini belum diteken, aparat keamanan telah melakukan penindakan di lapangan terhadap kegiatan sound horeg yang dianggap melanggar aturan, seperti melebihi desibel, batas waktu atau tidak mengantongi izin.
“Tapi kenyataannya sebelum edaran ini keluar polisi sudah melakukan pembubaran, pelarangan, ya. Jadi, tidak diberikan izin. Yang sudah berkegiatan tapi melanggar aturan seperti batas waktu, dibubarkan. Jadi, sebenarnya sudah ada tindakan tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, SE ini pun akan memperkuat dasar hukum bagi aparat dan masyarakat agar lebih mudah memahami aturan dan menjadikannya sebagai acuan.
“Surat edaran ini mempertebal saja. Mempertebal supaya bisa lebih mudah dipahami, supaya bisa lebih mudah dijadikan acuan,” ucapnya.
Ia pun meyakinkan, SE ini akan terbit dalam waktu dekat karena urgensinya tinggi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI pada 17 Agustus 2025.
“Memang ini sudah urgent sekali keluar. Makanya sembari itu, sebenarnya pelaksanaan penertiban di lapangan itu sudah dilakukan oleh aparat kepolisian,” katanya.
(frd/kid)