
Jakarta –
ENR (32) pengemudi Outlander mabuk yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan satu orang di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, ditahan. ENR ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Dilansir detikJatim, Kamis (27/8/2026), Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A mengungkapkan, ENR telah ditetapkan sebagai tersangka. ENR langsung ditahan.
“(Tersangka) sudah ditahan,” ujar Sulthon saat dikonfirmasi detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berada di ruang tahanan Polrestabes Surabaya,” imbuhnya.
Diketahui, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (23/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Kecelakaan bermula saat ENR mengemudikan Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Apsari. Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi hingga menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir.
Setelah menabrak taksi listrik, ENR terus melaju menuju Jalan Gubernur Suryo. Di sekitar Alun-Alun Surabaya, Outlander kembali menabrak RPK (25) yang sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 miliknya yang sedang terparkir.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/idh)









