
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka saluran pengaduan minyakita. Bagi konsumen yang menemukan kecurangan bisa menghubungi nomor +62-853-1111-1010 pada aplikasi Whatsapp.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang. Pelanggaran yang dilakukan sejumlah produsen terjadi di berbagai daerah di tanah air.
Menurut Moga, pihaknya bersama Satgas Pangan Polri, Kementerian dan Lembaga terkait, serta dinas-dinas perdagangan telah rutin bergerak untuk mengawasi peredaran minyakita. “Pada periode November 2024 hingga Maret 2025, sinergi ini telah mengawasi distribusi minyakita terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi,” jelas Moga, dikutip Sabtu (15/3/2025) lalu.
Namun kecurangan masih terjadi. Kemendag bahkan telah memberikan sanksi administratif terhadap 66 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer yang terbukti melanggar. Teranyar, Pada Jumat (14/3/2025), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama sejumlah pejabat negara lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur. Hasilnya ditemukan tujuh perusahaan telah mengurangi volume minyakita dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.
“Operasi pasar dan sidak ini kami lakukan bersama Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), dan juga dihadiri Satgas Pangan. Kami menemukan bahwa semua perusahaan ini tidak menyediakan minyak dalam ukuran yang seharusnya. Bahkan ada yang hanya berisi 700 ml,” kata Amran, juga tertulis dalam keterangan resmi Kementerian Pertanian, dikutip Sabtu.
Sesuai ketetapan pemerintah tentang harga eceran tertinggi (HET), setiap takaran satu liter Minyakita ditetapkan dengan harga Rp 15.700. Sementara berdasarkan temuan sejumlah sidak yang dilakukan Mentan Amran dan jajarannya di beberapa wilayah, ditemukan adanya praktik kecurangan dalam mengurangi takaran Minyakita. Amran menegaskan praktik ini sangat merugikan masyarakat.
Ia meminta Satgas Pangan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. “Kami harap Satgas Pangan segera mengambil tindakan tegas. Ini adalah bentuk kecurangan yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Amran.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto juga menekankan pentingnya kejujuran dalam distribusi bahan pokok. “Kejujuran sangat penting, dan sanksi tegas harus diberikan kepada pelaku pelanggaran. Ada yang 900 ml, ada juga yang 700 ml. Tapi tetap saja, ini pencurian,” tegasnya.
Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Djoko Prihadi, memastikan Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti temuan ini secara menyeluruh. “Kami sudah bergerak ke seluruh pasar untuk melakukan sidak, terutama terkait Minyakita. Sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia. Lewat sidak pasar di sini, kami temukan tujuh perusahaan yang terlibat, dan saat ini kami telusuri apakah ada jaringan lebih luas yang beroperasi di seluruh negeri. Kami akan menindak tegas pelanggar untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Sebanyak tujuh perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita kurang dari 1 liter itu antara lain CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya). Kepolisian siap mengusut pelanggaran tersebut sampai tuntas.