Zarof Ricar Akui Lisa Rachmat Minta Ronald Tannur Dibebaskan di Kasasi

by -37 Views
banner 468x60

Jakarta, CNN Indonesia

Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur pernah meminta agar kliennya dibebaskan pada tingkat kasasi.

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan Zarof saat menjadi saksi untuk terdakwa Eks Majelis Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).

Mulanya, Zarof mengklaim pertemuan dengan Lisa berawal dari dirinya kerap melihat Lisa berada di Mahkamah Agung (MA) saat masih bertugas sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Zarof mengklaim pertama kali berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Lisa setelah pensiun dari MA.

“Waktu itu dia, pernah saya lihat sering mondar-mandir di MA. Tapi, saya enggak pernah tegur, enggak tahu tiba-tiba setelah saya pensiun dia telepon saya. Saya bilang tahu dari mana nomor telepon? Dia enggak mau kasih tahu,” kata Zarof.

Kemudian, Zarof menyebut Lisa ingin bertemu langsung dengan menyambangi kediamannya. Ia kemudian mempersilakan Lisa untuk datang.

Lalu, Ia menyebut dalam pertemuan itu Lisa datang sendiri dan mengakui memiliki urusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Zarof mengaku tak bisa apa-apa terkait perkara di PN.

“Apa yang dibicarakan waktu itu?” tanya jaksa.

“Waktu itu dia bilang, ‘saya mau ada urusan di pengadilan’, ‘ya silakan saja’. Saya bilang, saya enggak pernah main ke Pengadilan Negeri, akhirnya dia ke sana ke Surabaya,” jawab Zarof.

Lebih lanjut, Zarof membenarkan pertanyaan jaksa yang bertanya apakah Lisa pernah membahas soal kasus Ronald Tannur.

Ia menyebut pembahasan itu dilakukan dengan Lisa setelah perkara kasus pembunuhan tersebut masuk ke tingkat kasasi.

“Apa yang disampaikan Bu Lisa?” tanya jaksa.

“Dia bilang ‘ini minta tolong dibantu karena dia tidak bersalah’. ‘Oh iya. Saya bilang, ‘saya biasa kan cuma nampung aja. Oke nanti kalau sudah di MA ya kasih tahu aja saya’,” timpal Zarof.

Lebih lanjut, Zarof mengakui Lisa meminta bantuan terkait proses hukum Ronald di tingkat kasasi. Ia juga menyebut Lisa melampirkan nama-nama hakim agung yang akan menangani kasasi Ronald.

Kemudian, Zarof mengaku mengenal Hakim Agung Susilo dari daftar nama hakim yang menangani kasasi Ronald yang dilampirkan Lisa.

“Ya catatan itu kalau tidak salah dia kirim via WA. Ini nama hakim-hakimnya ini lho, Pak. Minta tolong dibantu gitu kan. Kenal nggak? Saya bilang kenal,” ujar Zarof.

Dalam kasus ini, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat untuk memberi atau menjanjikan uang Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

“Melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5 miliar melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2).

(mab/kid)



banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.