Jakarta – Pengacara hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, mengungkap alasan kliennya mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Pengacara mengatakan Erintuah dan Mangapul menyesali perbuatannya, ingin berubah dan memperbaiki diri.”Itu yang menjadi catatan, dan itu sudah kami sampaikan sejak awal persidangan bahwa klien kamilah yang akan membuktikan perkara ini. Karena apa? Karena klien kami ingin berubah, sudah menyesal, dan ingin memperbaiki diri. Apalagi klien kami ini sudah tua, jadi tidak ingin persidangan yang berlarut-larut. Jadi kalau sudah bisa selesai, kita selesaikan saja langsung,” kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Sitepu, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).Philipus mengatakan Erintuah dan Mangapul merupakan pihak yang bisa membuktikan tindak pidana dalam kasus ini. Menurutnya, saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang belum cukup membuktikan perkara ini.

Jakarta – Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengaku pernah protes ke pengacara putranya, Lisa Rachmat. Meirizka memprotes keterangan Lisa soal sumber duit yang diberikan ke hakim pembebas anaknya di kasus kematian Dini Sera.Hal itu disampaikan Meirizka saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Meirizka protes mengapa Lisa melibatkan dirinya.”Saudara Saksi, ini ada kalimat di dakwaan klien kami, Pak Heru, ‘pada sewaktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2024, Meirizka Widjaja menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar kepada Lisa Rachmat di kantor Lisa Associates yang beralamat di Kendalsari Raya No 51,52’. Apakah Saudara mengetahui hal ini?” tanya kuasa hukum Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).